
KasihBerita.com – Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Militer yang kontroversial, memungkinkan lebih banyak perwira militer untuk menduduki jabatan sipil. Langkah ini menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil yang khawatir akan kembalinya dominasi militer dalam urusan sipil, mengingat era ‘Orde Baru’ di bawah Presiden Suharto, di mana militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan.
Isi Revisi UU Militer
Revisi ini memungkinkan perwira militer untuk menduduki lebih banyak posisi sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer, kecuali untuk posisi tertentu seperti di Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, dan Badan SAR Nasional. Selain itu, revisi ini juga memperpanjang usia pensiun perwira militer, yang menurut beberapa analis dapat mempengaruhi profesionalisme militer karena peluang promosi yang terbatas.
Reaksi Publik dan Aksi Protes
Pengesahan revisi ini memicu aksi protes dari ratusan mahasiswa dan aktivis yang khawatir akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa langkah ini dapat membawa Indonesia kembali ke masa di mana militer memiliki peran ganda dalam pemerintahan dan masyarakat. Beberapa demonstran membawa spanduk bertuliskan “New Order Strikes Back” dan “Take the military back to the barracks”.
Dampak Terhadap Karier Militer dan Sipil
Dengan disahkannya revisi UU Militer ini, perwira militer memiliki peluang lebih besar untuk berkarier di sektor sipil tanpa harus meninggalkan dinas militer. Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai batasan antara peran militer dan sipil, serta potensi tumpang tindih kewenangan yang dapat mempengaruhi tata kelola pemerintahan yang baik.
Kesimpulan
Pengesahan revisi UU Militer membuka peluang baru bagi perwira militer untuk berkarier di sektor sipil. Namun, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa langkah ini tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.